Warga DKI Jakarta Bebas Denda Pajak Kendaraan

Warga DKI Jakarta Bebas Denda Pajak Kendaraan

Pemerintah Provinsi Dari DKI Jakarta telah menetapkan penghapusan dari sanksi administrasi khusus untuk pajak kendaraan bermotor berupa punguan denda Konsultan Pajak Jakarta. Kebijakan ini berlaku mulai kamis, 11 November 2018.

Pelaksana tugas yakni Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah di Provinsi DKI Jakarta yakni Faisal Syarifuddin di dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah dari provinsi DKI Jakarta dengan nomor 2315 tahun 2018, telah meneapkan kebijakan penghapusan sanski administrasi khususnya untuk pajak kendaraan bermotor serta pemberian sanksi administrasi bea balik nama untuk kendaraan bermotor.

Di dalam surat edaran tersebut, tertulis mengenai kebijakan tentang pajak bumi serta pajak bangunan perdesaan dan juga perkotaan, diberikan pada wajib pajak yang belum atau tidak bayar PKP, BBN-KB serta PBB-P2 terutang.

Ada pun wajib pajak bisa memanfaatkan program dari penghapusan sanksi administrasi PKB dan saksi adminstrasi dari BBN-KB caranya dengan melakukan pencetakan ulang surat ketetapan pajaknya dan surat ketetapan kewajiban pembayaran yang telah diterbitkan, akan tetapi belum dibayarkan dalam masa periode penghapusan tersebut.

Sampai Desember 2018

Pelayanan program penghapusan sanksi adminstrasi untuk BBN-KB dan PKB ini akan dilaksanakan di Kantor Unit Pelayanan BBN-KB dan PKB tepatnya lagi di Kantor Samsat bersama, atau gerai Samsat, Samsat Keliling, Samsat Kecamatan, anjungan Badan Pajak serta Retribusi Daerah dari Provinsi DKI Jakarta Pekan Raya Jakarta atau yang jauh lebih mudah dan sederhana yakni pembayaran dari ATM.

Lantas, sebagaimana yang dilansir oleh Antara, untuk proses pelayanan penghapsuan sanksi adminstrasi dari PBB- P2 nantinya akan dilakukan di seluruh tempat pembayaran mau itu di bank atau ATM. Masa dari penghapsuan sanksi adminstrasi baik untuk BBN-KB, PKB maupun untuk PBB-P2 diselenggarakan mulai dari 15 November sampai jatuh temponya 15 Desember 2018.

Masyarakat dihimbau untuk terus memerhatikan perubahan-perubahan informasi yang terjadi, dan pastikan tanggal akhir dari jatuh temponya, karena bila sudah jatuh tempo di tanggal 15 Desember 2018, peraturan bisa saja mengalami perubahan dan penghapusan ini akan ditinjau ulang atau bahkan ditiadakan, tergantung dengan keputusan pemerintah.