Apa Itu Tax Amnesty dan Fungsinya Untuk Wajib Pajak
Pernah dengar istilah Tax Amnesty? Sebagai masyarakat yang patuh pajak istilah pengampunan pajak itu bukanlah ha lasing, namun bagi mereka yang baru tahu tentang pajak, tentunya masih sangat awam dengan istilah tersebut Jasa Konsultan Pajak.
Apa Itu Tax Amnesty?
Pengampunan pajak merupakan program pengampunan yang sengaja diberikan pemerintah pada wajib pajak seperti penghapusan pajak terutang, penghapusan sanksi pidana, penghapusan sanksi administrasi perpajakan. Pelaporan pajak dibatasi hanya untuk perpajakan di atas harta yang diterima dan sebelumnya belum dilaporkan dalam pajak tahunan.
Syarat Menerima Tax Amnesty
Tidak semua pihak atau wajib pajak mendapatkan pengampunan pajak, hanya mereka yang berhasil lolos persyaratan administrasi saja yang bisa mendapatkan fasilitas ini. Ketika mengajukan permohonan tax amnesty, wajib pajak diwajibkan untuk membawa beberapa berkas berikut ini:
- NPWP
- Membayar uang tebusan
- Melunasi tunggakan pajak tanpa terkecuali
- Melunasi pajak yang kurag dibayar atau belum dibayar atau melunasi pajak yang mestinya tidak dikembalikan khusus untuk WP yang tengah dilakukan pemeriksaan bukti penyidikan atau bukti permulaan
- Menyampaikan SPT pajak penghasilan terakhir bagi yang sudah memiliki kewajiban
- Mencabut permohonan untuk melakukan pengembalian kelebihan dari pembayaran pajak, penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi di dalam Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak yang isinya terdapat pokok pajak terutang, pembetulan atas surat ketetapan atau surat keputusan pajak, pengurangan maupun pembatalan ketetapan pajak yang salah, keberatan, gugatan atau peninjauan kembali untuk WP yang mengajukan permohonan namun belum diterbitkan surat putusannya, banding.
Keuntungan Mendapatkan Tax Amensty
Ada beberapa keuntungan yang akan diperoleh oleh wajib pajak dengan fasilitas pengampunan pajak, setidaknya mereka akan mendapatkan keringan bahkan penghapusan pajak terutang, penghapusan sanksi pidana atau sanksi administrasi, yang belum atau telah diterbitkan ketetapan pajaknya oleh pemerintah. Mendapatkan fasilitas pengampunan untuk tidak mendapatkan pemeriksaan pajak, juga pemeriksaan bukti permulaan serta penyidikan tindak bidana dalam bidang perpajakan.
Karena ada banyak manfaat maka akan ada pula konsekuensi yang diperoleh oleh penerima tax amnesty, seidaknya mereka harus menginvestasikan harta ke negara dalam berbagai bentuk, baik itu surat berharga, onligasi maupun investasi.